Hope for a Better World !
By: Calon Pendeta Maruasas S.P Nainggolan S.Si (Teol)
Selamatkan bumi! Selamatkan kehidupan umat nanusia. Itulah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Hanya dengan upaya dan kontribusi bersama, maka kita akan bisa menyelamatkan masa depan. Pemanasan Global (Global Warming) yang sedang terjadi saat ini sungguh merupakan ancaman bagi kehidupan kita bersama. Saat ini dituntut sebuah tindakan nyata untuk menghindarkan dunia dari katastrofe yang menakutkan.
Di mana kita tahu bersama proses Pemanasan Global terjadi ketika cahaya tampak matahari sebagaian dikembalikan ke angkasa dan sebagian diserap oleh bumi (yang akan dipantulkan kembali sebagai radiasi inframerah). Kebanyakan radiasi matahari diserap oleh permukaan bumi dan memanaskannya. Radiasi inframerah dipancarkan oleh permukaan bumi. Radiasi inframerah yang dipancarkan kembali oleh bumi diserap oleh CO2 yang semakin banyak menumpuk di atsmosfer, yang kemudian sebagian dipancarkan ke angkasa dan sebagian lainnya kembali ke atmosfer bumi, maka terjadilah pemanasan global (global warming).
Dalam Living Planet Report 2006, organisasi konservasi global World Wild Fund for Nature (WWF) menyebutkan bahwa ekosistem alam planet bumi saat ini sedang mengalami degradasi mencapai kondisi yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah manusia, senada dengan itu Panel antar pemerintah untuk perubahan iklim (Intergovernmental Panel on Climate/IPCC) melaporkan bahwa adanya tanda-tanda yang semakin nyata dari kehancuran bumi, yaitu mencairnya pulau-pulau es dari kutub utara rata-rata 2,7 persen perdekade, dan pada musim panas tingkat penyusutuan mencapai rata-rata 7,4 persen.
Hal itu akibat semakin menumpuknya gas rumah kaca di atmosfer bumi kita. Mencairnya bongkahan es itu membuat permukaan air laut naik rata-rata 3,1 milimeter pertahun sejak tahun 1993, hingga menenggelamkan sejumlah wilayah daratan di berbagai belahan dunia. Mencairnya pulau es dalam jumlah sangat besar itu juga membuat suhu di bumi secara keseluruhan bertambah panas yang kemudian dampak lanjutannya adalah mengakibatkan semakin sulitnya kita menemukan pola cuaca, serta berbagai fenomena alam yang merusak, seperti badai topan yang frekuensi kejadiannya semakin sering. Bukti-bukti dampak buruk dari terjadinya perubahan iklim itu tidak terbantahkan lagi, dan hal itu sebenarnya sudah diakui juga oleh seluruh delagasi yang hadir di Bali. Akan tetapi ketika harus memutuskan langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan, kepentingan politik masih saja lebih mengemuka dari banyak negara.
Konferensi Para Pihak Ke-13 (COP-13) pada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim (UNFCCC) berlangsung simultan dengan para pertemuan Para Pihak Ke-3 Protokol Kyoto (MOP-3) dan seluruh acara di luar persidangan resmi dimulai di Nusa Dua Bali tanggal 03 Desember 2007 sampai tanggal 14 Desember 2007, diikuti sekitar 10.000 peserta dari 187 negara ditambah dua negara pengamat, termasuk 2000 wartawan. Protokol Kyoto merupakan kesepakatan internasional untuk mengoperasionalkan UNFCCC diadopsi dalam COP-3 di Kyoto Jepang 11 Desember 1997 dan diberlakukan 16 Februari 2005. Pertemuan I Para pihak untuk Protokol Kyoto (MOP I) berlangsung di Montreal Kanada 28 November – 9 Desember 2005, bersamaan dengan Konferensi para pihak untuk UNFCCC (COP 11).
Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di atsmosfer pada tingkat tertentu. Tingkat tersebut harus dicapai dalam suatu kerangka waktu yang memungkinkan ekosistem beradaptasi dengan perubahan iklim, memberi kepastian produksi pangan tidak terganggu dan memungkinkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Sebagai kompromi dirumuskan beberapa kewajiban, antara lain negara-negara industri yang masuk Annex I secara kolektif wajib menurunkan emisi 5,2 persen dari tingkat emisi 1990 pada tahun 2008-2012. Mereka juga diwajibkan melaporkan kegiatan alih teknologi dan bantuan finansial yang diberikan kepada negara berkembang.
Protokol telah ditandatangani oleh 175 negara dan UNFCCC ditandatangani oleh 191 negara. Indonesia meratifikasi UNFCCC melalui UU No 6/1994, dan menandatangani Protokol Kyoto pada pada 29 Juni 1998, serta meratifikasinya 3 Desember 2004 melalui UU No 17/2004. Negara yang belum meratifikasi Protokol Kyoto adalah AS dan Australia.
Bagaimana dengan gereja-gereja yang ada di Indonesia menanggapi global warming yang terjadi saat ini? Apakah seperti Amerika dan Australia? Sudahkah gereja-gereja sudah melakukan pertemuan dan merumuskan lebih dalam apa yang bisa dilakukan untuk dunia kita ini supaya lebih baik? Kalau bisa, sangat diharapkan topik ini bisa salah satu agenda pembicaraan Sinode Godang HKBP yang akan diadakan bulan September tahun ini. Karena secara khusus HKBP yang tahun 2008 menetapkan tahun pelayanan menjadi pelayanan Marturia, kiranya pelayanan Marturia yang ditetapkan tahun ini tidak melupakan keadaan lingkungan dan bumi kita ini. Dan melupakan harapan-harapan kosong berharap dunia ini akan lebih baik tanpa ada aksi yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar